Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara tentang polemik penetapan sistem pemilihan umum atau Pemilu 2024. Dia mengatakan, pemerintah tak ikut campur dan terlibat pada keputusan penerapan sistem proposional terbuka atau proposional tertutup.
"Pemerintah melihat, kalau terbuka ada kelebihan dan kelemahannya. Begitu juga kalau tertutup ada kelebihan dan kelemahannya," kata Jokowi usai acara Hari Lahir PPP seperti dilansir Sekretariat Presiden, Sabtu (18/2/2023).
Isu pergantian sistem pemilu mencuat usai sejumlah orang dan pengurus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan mengajukan uji materiil terhadap Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, akhir November 2022. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menasfirkan UU Pemilu memandatkan penerapan pemilihan calon legislatif secara tertutup. Hal ini juga merujuk pada Pasal 22E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
Persidangan dengan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ini sudah berjalan hingga pemanggilan saksi dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPR. Belakangan, sejumlah isu menyebutkan MK akan segera membacakan putusan terhadap gugatan tersebut.