Logo Bloomberg Technoz

Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Terpidana, Syarat Pilpres

Ezra Sihite
18 October 2023 16:05

Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Badan Legislatif, Rabu (6/9/2023)./Bloomberg Technoz-Mis Fransiska Dewi
Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Badan Legislatif, Rabu (6/9/2023)./Bloomberg Technoz-Mis Fransiska Dewi

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) membenarkan mengeluarkan surat tidak pernah terpidana untuk Menteri BUMN Erick Thohir. Surat tersebut tak lain untuk keperluan persyaratan pendaftaran pemilihan presiden (pilpres). 

"Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana," kata pihak Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (18/10/2023).

Tak hanya Erick kata dia, nama lain juga mengurus surat tidak pernah dipidana yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir dan Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar. Anies dan Muhaimin sendiri diketahui sudah mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal capres-cawapres di Pemilu 2024.

"Surat tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Jaksel sebagaimana permohonan yang diajukan para pemohon di atas. Keperluannya disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," lanjut dia.

Humas PN Jaksel Djumyanto (Istimewa)

Diketahui dalam salinan yang beredar tampak surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana  atas nama Erick Thohir. Surat itu ditetapkan pada 16 Oktober 2023 dengan tanda tangan Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.