Logo Bloomberg Technoz

Dua hal ini membuat BPJS tak semestinya bertanggung jawab pada Kemenkes. Meski, nantinya Kemenkes akan bertugas melaporkan BPJS ke presiden. 

"Undang-Undang Dasar [UUD] 1945, di Pasal 34 ayat 2 yang mana negara memberikan jaminan sosial, itu diterjemahkan dalam UU No. 40/2002 tentang Jaminan Sosial dan UU No. 11/24 tentang BPJS," kata dia.

Ghufron menjelaskan pembiayaan BPJS sudah sangat jelas diatur dalam UU No. 40/2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas untuk menjamin agar seluruh rakyat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.

Kalaupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) menurutnya itu sudah menjadi amanat UU yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

"Nilainya itu bagaimanapun juga milik peserta, bukan milik siapa-siapa. Berbeda dengan tax base, APBN, atau asuransi komersial. Kalau tidak ada peserta, tidak mungkin APBN mengeluarkan uang," ujar dia.

(rez)

No more pages