Sebelumnya, Ombudsman menyimpulkan sedikitnya ada 5 temuan maladministrasi yang dilakukan Dirjen Daglu.
Dirjen Dagu melampaui wewenang. Sebab, dalam keterangan yang diberikan kepada Ombudsman, Dirjen Daglu menyampaikan bahwa persetujuan impor baru akan diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjen Daglu Nomor 31 Tahun 2023 tentang Juknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.
Ombudsman menilai prosedur ini bertentangan dengan Permendag Nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah oleh Permendag Nomor 25 tahun 2022.
Dalam pasal 8 ayat (1) Permendag 25/2022 dinyatakan apabila permohonan perizinan usaha dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan izin tersebut.
“Dirjen Daglu telah melakukan tindakan melampaui wewenang dengan kategori mencampuradukkan wewenang karena tindakan Dirjen Daglu yang belum menerbitkan SPI di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya dan bertentangan dengan tujuan dan peruntukan wewenang yang diberikan kepadanya sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan,” ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Kartika dalam kegiatan Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang disiarkan secara virtual, Selasa (17/10/2023).
(dov/ain)