Tarik-Ulur Penghiliran Mineral
Relaksasi Ekspor Freeport Dinilai Bukan ‘Pilih Kasih’ Pemerintah
Sultan Ibnu Affan
18 October 2023 13:45
Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Indonesia menilai permintaan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk tetap dibolehkan mengekspor konsentrat tembaga selepas tenggat Mei 2024 sebagai hal yang lumrah, dalam kapasitasnya sebagai investor smelter.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menjelaskan proyek smelter tidak bisa diberikan tenggat hanya berdasarkan periode selesainya pembangunan fisik pabrik.
“Untuk PT Freeport Indonesia, [permintaan relaksasi ekspor lagi] dikarenakan smelter dan refinery itu tidak bisa langsung beroperasi dengan kapasitas produksi 100% [begitu selesai dibangun]. Mesin perlu pemanasan terlebih dahulu. Jadi, relaksasi itu bisa dipahami, sambil menunggu mesin bisa beroperasi dengan kapasitas 100%,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).
Tidak Pilih Kasih
Dia pun berpendapat permintaan relaksasi ekspor konsentrat tembaga oleh Freeport tidak akan bersifat diskriminatif bagi pengusaha sektor pertambangan mineral lain – seperti bijih nikel (nickel ore) dan bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) – yang sudah lebih dahulu dilarang mengekspor barang mentah atau setengah jadi sesuai tenggat.