"Di UU Pemilu kan sudah jelas ada aturan [untuk tidak] menggunakan instrumen SARA. Kalau dalam bahasa undang-undang," katanya.
Menurut Bagja, politik identitas merupakan ancaman yang sangat besar bagi kerukunan masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari penyelenggaraan Pemilu 2019 yang sarat akan praktik politik identitas.
Salah satu contoh dari praktik tersebut adalah penggunaan tempat ibadah untuk kampanye partai atau peserta Pemilu 2019.
"Jangan sampai nanti pada saat kampanye kita akan lihat tempat ibadah A adalah [tempatnya pendukung] capres A, tempat ibadah B [tempatnya pendukung] capres B," tegasnya.
(rez)
No more pages