Logo Bloomberg Technoz

Pada Senin (16/10/2023) MK  mengabulkan sebagian uji materiil UU Pemilu sehingga capres-cawapres bisa berusia di bawah 40 tahun. Banyak pihak mengatakan putusan ini membuka jalan bagi pencalonan Gibran, putera Presiden Joko Widodo, untuk maju menjadi bakal calon wakil presiden. 

Yusril menegaskan pandangannya ini dalam kapasitas sebagai ahli Hukum Tata Negara bukan sebagai Ketua Umum PBB yang kini bergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mengajukan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden di piplres 2024. 

"Putusan itu emang agak kontroversial tapi putusannya jelas. Kalau diktumnya dibaca seluruhnya memang ada perdebatan, saya kira perdebatan itu lumrah, di mana saja bisa terjadi bahkan putusan," kata Yusril Ihza Mahendra ditemui di kediaman Prabowo Subianto pada Selasa malam (17/10/2023).

Tetapi walaupun menjadi pro dan kontra, putusan MK ini tetap mengikat termasuk harus ditindaklanjuti oleh KPU. Hanya memang PKPU lama tidak otomatis tak berlaku lantaran MK tidak menguji PKPU.

Perubahan PKPU pun harus didiskusikan dengan DPR yang pada saat ini masih dalam masa reses padahal pendaftaran capres-cawapres akan berlangsung 19-25 Oktober 2023.

Yusril pun mengatakan akan membantu Prabowo jika memang tetap ingin menggandeng Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2023  agar pada kemudian hari tidak terjadi gugatan soal PKPU.

Mantan Menteri Kehakiman dan Ham dan juga Menteri Sekretaris Kabinet ini menampik dia menempatkan koalisi partainya di atas ilmu.

"Bukan lebih tinggi, artinya pandangan akademik saya, kalau putusan saya tegas yang dilaksanakan itu. Bahwa itu putusan kontroversi ya siapapun belajar hukum putusan tersebut kontroversi tapi harus dilaksanakan," katanya.

(ezr)

No more pages