Logo Bloomberg Technoz

Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan MK Cacat Hukum

Pramesti Regita Cindy
18 October 2023 08:10

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Pemilu cacat hukum sehingga menimbulkan kontroversial. 

"Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," ujar Yusril, Selasa (17/10/2023) malam. 

Yusril menjelaskan bahwa putusan tersebut bukanlah putusan bulat karena  ada 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion, dan 4 dissenting opinion.

Menurutnya bila dibaca argumen yang dirumuskan dalam concurring. Artinya yang concurring bak diselundupkan menjadi setuju pengabulan padahal seharusnya tetap dissenting opinion.

"Itu bukan concurring, itu dissenting, kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan. Yang concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5:4," tambah dia.