"Jadi tidak ada keraguan dalam menjalankan keputusan komitmen tersebut. Saya memberikan pandang terhadap putusan MK, itu pandangan saya dari sudut akademik. Siapa saja bisa mempermasalahkan keputusan tersebut yang pada akhirnya putusan harus dijalankan. Jadi jangan ada keraguan sedikitpun dalam KIM dan juga dan komitmen pribadi saya kepada pak Prabowo," kata mantan Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden SBY ini.
Diketahui bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru Re A atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pemilu tentang batas usia capres-cawapres. Syarat minimal 40 tahun sempat mengganjal putra kandung Presiden Jokowi itu lantaran dia masih berusia 36 tahun. Namun kini hal tersebut seharusnya tidak lagi menjadi persoalan.
Namun soal persoalan legalitas apabila putusan MK dituangkan ke PKPU sebelum dikonsultasikan ke Komisi II DPR kata Yusril akan dicarikan jalan keluarnya.
"Kalau persoalan ini ditanyakan maka saya akan mencari jalan keluarnya dan saya kira tugas sumbangsih saya kepada koalisi dan pada negara dan bangsa supaya kalau nanti mas Gibran diputuskan maju dan diputuskan calon presiden Koalisi Indonesia Maju," kata Yusril lagi.
(ezr)