Logo Bloomberg Technoz

Yusril Akui Namanya & Gibran Mencuat Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Pramesti Regita Cindy
18 October 2023 07:50

Prabowo Subianto bertemu Yusril Ihza Mahendra di Jakarta (Tim Prabowo Subianto)
Prabowo Subianto bertemu Yusril Ihza Mahendra di Jakarta (Tim Prabowo Subianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bulang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa namanya dan juga nama Gibran Rakabuming Raka memang termasuk dalam pengajuan yang menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Cuma kata Yusril, sosok Gibran beberapa waktu lalu terganjal batas usia di UU Pemilu. Namun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan usia di bawah 40 tahun dengan syarat kepala daerah bisa maju maka hal itu bisa terjadi.

"PBB itu seperti yang saudara lihat, sekjen (partai) berulang kali mengajukan nama saya dan Gibran. Kok ada dua? Jadi kalau pak Yusril mentok, enggak bisa maju kami dukung mas Gibran tapi dia (sekjen) juga bilang mas Gibran terhambat masalah umur. Ya kita tunggulah putusan di MK. Kemarin pun ketika diajukan nama diajukan pula nama Gibran sebagai cawapres," kata Yusril soal nama-nama bakal cawapres ketika ditemui di kawasan Kertanegara usai menghadiri acara ulang tahun Prabowo di Jakarta, Selasa malam (17/10/2023).

Hal ini sebelumnya kata dia juga sudah diajukan ke Prabowo karena beberapa waktu lalu saat ketua umum partai di KIM berkumpul, mereka diberikan kertas dan diminta menulis 3 nama calon.

Namun Yusril sebagai pakar hukum mengatakan bahwa putusan MK soal batas usia itu capres-cawapres memiliki cacat hukum. Menurutnya hakim yang concurring opinion bila dibaca amarnya seharusnya sudah dimaknai sebagai dissenting opinion. Oleh karena itu komposisi seharusnya 6 dissenting opinion dan hanya 3 setuju.  Tapi anehnya menurut dia, 2 concurring opinion malah diarahkan sebagai hakim yang setuju pengabulan sebagian batas usia capres.

Namun demikian meskipun akademisi dan ahli kata dia mengkritisinya, hal itu tidak akan mengubah putusan yang sudah diketok MK. Hanya kata Yusril untuk soal penyesuaian di PKPU selayaknya harus melalui pembahasan di Komisi II DPR. Namun DPR pada saat ini masih reses. Apabila KIM jadi mengajukan Gibran, Yusril mengatakan tetap berkomitmen membantu Prabowo untuk memastikan tidak ada lagi ganjalan aturan.