Diketahui bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru Re A atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pemilu tentang batas usia capres-cawapres. Syarat minimal 40 tahun sempat mengganjal putra kandung Presiden Jokowi itu lantaran dia masih berusia 36 tahun.
Tetapi kini putusan MK yang mengikat bisa menjadi karpet merah buat Gibran untuk maju di Pemilu 2024.
(prc/ezr)
No more pages