Alasannya, kata Yeka, persoalan ini masuk ke dalam ranah dan kewenangan Ombudsman yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga pihaknya berfokus pada dugaan maladministrasi yang ditemukan di lingkup Kementerian Perdagangan, khususnya yang melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) merupakan pihak yang berwenang untuk mendalami dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Sehingga, Yeka mengatakan, Ombudsman turut mengundang berbagai institusi penegak hukum bila nantinya APH melihat ada potensi tindakan pidana.
“Ya itu hanya pernyataan dari pelapor saja yang melaporkan ke Ombudsman kondisinya seperti itu. Ombudsman hanya melihat sisi pengawasan pelayanan publiknya dan ditemukan 5 maladministrasi dan ombudsman menyatakan 3 tindakan korektif,” ujar Yeka saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (17/10/2023).
Temuan Maladministrasi dan Kemunculan Peran Zulhas
Dalam paparan, Ombudsman menyimpulkan sedikitnya ada 5 temuan maladministrasi yang dilakukan Dirjen Daglu. Pertama, pengabaian kewajiban hukum dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 (lima) hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022 jo Permendag No. 20/2021.
SPI dari pelapor diketahui tidak kunjung terbit, padahal, dokumen pelapor pada Februari 2023 telah dinyatakan lengkap secara sistem. Namun hingga hari ini, SPI belum juga diterbitkan.
Dugaan maladministrasi kedua adalah Dirjen Dagu melampaui wewenang. Sebab, dalam keterangan yang diberikan kepada Ombudsman, Dirjen Daglu menyampaikan bahwa persetujuan impor baru akan diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjen Daglu Nomor 31 Tahun 2023 tentang Juknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.
Ombudsman menilai prosedur ini bertentangan dengan Permendag Nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah oleh Permendag Nomor 25 tahun 2022. Dalam pasal 8 ayat (1) Permendag 25/2022 dinyatakan apabila permohonan perizinan usaha dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan izin tersebut.
“Dirjen Daglu telah melakukan tindakan melampaui wewenang dengan kategori mencampuradukkan wewenang karena tindakan Dirjen Daglu yang belum menerbitkan SPI di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya dan bertentangan dengan tujuan dan peruntukan wewenang yang diberikan kepadanya sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan,” ujar Yeka dalam kegiatan Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang disiarkan secara virtual, Selasa (17/10/2023).
Ketiga, terdapat dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih bagi pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan.
Bentuk dugaan maladministrasi ke empat adalah penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur diperlukannya pertimbangan berupa Menteri Perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan
Terakhir adalah dugaan maladministrasi berupa diskriminasi. Sebab, berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Dirjen Daglu dalam penerbitan SPI bawang putih dengan perlakuan penerbitan SPI bawang putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI bawang putih.
“Pelapor menyampaikan informasi terdapat pemohon yang baru memohon, namun dalam waktu tidak terlalu lama kemudian, SPI nya diterbitkan dengan bukti tangkapan layar. SPI bawang putih tersebut diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2023 yang diajukan pada tanggal 13 Juli 2023. Sementara pelapor sudah mengajukan dan dinyatakan lengkap pada Februari 2023,” ujar Yeka.
"Ombudsman RI meyakini bahwa maladministrasi dalam pelayanan publik merupakan pintu masuk bagi tindakan korupsi. Ombudsman RI menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat mendalami, menyelidiki sehingga permasalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari ," tutupnya.
LAHP Ombudsman pun telah diserahkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati, mewakili Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso yang berhalangan hadir.
Respons Ditjen Daglu hingga Zulhas
Sekretaris Ditjen Daglu Kemendag, Mardyana Listyowati, mewakili Dirjen Daglu menyampaikan apresiasinya terhadap laporan Ombudsman. Pihaknya mengatakan masukan dari Ombudsman merupakan tindakan korektif dan antisipatif yang akan dipelajari dan disampaikan ke pimpinan.
"Untuk dipelajari, untuk menindaklanjuti semua temuan dari Ombudsman," ungkap Mardyana.
Sementara itu, Zulkifli Hasan belum memberikan tanggapan atas temuan Ombudsman tersebut. Bloomberg Technoz sudah menghubungi Politikus PAN tersebut melalui pesan tertulis, namun belum ada respons.
(bbn/ain)