Diketahui MK pada Senin (16/10/2023) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres di perkara itu. MK mengabulkan kepala daerah dan anggota legislatif yang di bawah 40 tahun bisa maju di pilpres karena sudah berpengalaman. Hal ini akan memberikan karpet merah bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang selama ini digadang jadi bakal cawapres Prabowo tetapi terganjal syarat usia di UU Pemilu.
Dalam perkara itu empat hakim yang menolak yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo. Sementara hakim yang mengabulkan yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah dan dua orang lagi mengabulkan dengan menambahkan opini berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
Hal ini kemudian menjadi pro dan kontra. Sebagian pihak dan pakar menilai MK melampaui kewenangan dengan menambahkan norma baru soal pejabat yang dipilih publik atau elected official. Hal tersebut dinilai seharusnya diatur dalam opened legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang undang.
(ezr)