Logo Bloomberg Technoz

Mahasiswa UNSA Tak Menyangka Gugatan Usia Capres Dikabulkan MK

Ezra Sihite
17 October 2023 18:02

Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang putusan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penggugat batas usia capres-cawapres Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pemilu yakni Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) mengatakan, dia tak menyangka gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Almas yang merupakan putra pengacara Boyamin Saiman mengatakan bahwa dia mengajukan hal tersebut untuk menguji soal Ilmu Hukum yang memang dia dalami di kampusnya.

"Lebih ke menguji ilmu selama perkuliahan saja, (saya belajar di) Fakultas Hukum ini sekarang semester 8," kata Almas dihuhubungi Bloomberg Technoz pada Selasa (17/10/2023).

"Ya (tidak menyangka)," katanya lagi soal dikabulkannya gugatan itu.

Sementara soal putusan yang dikabulkan akan memberi karpet merah bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres dikomentari singkat olehnya. Almas mengatakan, Gibran menurut dia berpotensi menjadi pemimpin tapi bukan berarti dia menginginkan putra Presiden Jokowi tersebut mencalonkan diri untuk Pilpres 2024.

Dalam amar putusan diketahui bahwa penggugat menyebutkan, dirinya merasa kagum dengan sosok Gibran hingga merasa perlu menguji UU Pemilu agar kepala daerah yang masih muda mendapatkan kesempatan. Namun Almas mengatakan, hal itu sebenarnya hanya alasan normatif. Yang sebenarnya kata dia karena ingin mengujikan ilmu yang dia pelajari di kampus sekaligus ilmu yang dia dapatkan saat magang di kantor hukum.