Sebelumnya, SKK Migas melaporkan sebanyak 49 blok migas telah diterminasi kontraknya sepanjang 2020—2023 dipicu oleh ketidaksanggupan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam mengelola blok-blok tersebut sesuai kesepakatan.
“Dengan demikian, [mereka harus] diterminasi supaya ada operator lain yang mungkin memiliki kapabilitas – khususnya keuangan – yang memadai. Kebanyakan [KKKS yang diterminasi kontraknya] ini kan tersendat-sendat karena kemampuan keuangannya,” ujar Dwi saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Kamis (12/10/2023).
“Jadi saat kita melakukan tender [blok migas], nanti pesertanya akan kita teliti kemampuan keuangannya sebaik-baiknya.”
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad sebelumnya mengatakan 49 blok migas yang ditinggal KKKS berpeluang untuk dilelang ulang atau diserahkan ke Pertamina.
“Jadi kalau diterminasi kan nanti bisa dicek lagi dilelang ulang. Pertamina punya privilege untuk itu,” ujarnya.
(wdh)