Setelah itu, Eni menawarkan diri untuk mengambil alih PI yang dilepas oleh anak usaha Chevron Corp. yang tidak lain adalah PT Chevron Pacific Indonesia. Eni diketahui mengelola blok migas yang lokasinya sangat berdekatan dengan proyek IDD.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan Eni tidak perlu melakukan revisi rencana POD untuk proyek IDD, sehingga blok migas laut dalam itu diharapkan dapat segera onstream.
Eni dan Chevron diketahui sudah menemui kata sepakat setelah melalui proses negosiasi yang alot. Setelah proses akuisisi, Eni dikatakan tidak perlu melakukan revisi POD terhadap proyek migas laut dalam di Kutai Basin, Kalimantan Timur tersebut.
“Sekarang mereka [Eni dan Chevron] sudah deal. [...] Enggak ada [revisi POD] sih kalau enggak salah. Jadi [POD itu] enggak harus [direvisi setelah alih kelola blok migas],” ujarnya saat ditemui Senin (11/9/2023) petang.
Kementerian ESDM sempat memberikan tenggat kepada Eni dan Chevron untuk memberikan kepastian mengenai alih hak kelola IDD hingga Juli 2023. Tenggat diberikan agar proyek tersebut bisa dilanjutkan dan berproduksi setelah terkatung-katung selama kurang lebih 10 tahun.
Proyek IDD ditaksir memiliki nilai investasi US$6,98 miliar dan berpotensi untuk menghasilkan gas hingga di angka 844 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd) dan 27.000 barel per hari (bopd) minyak bumi.
Sebagai catatan, IDD merupakan salah satu proyek migas yang masuk proyek strategis nasional (PSN) bersama Blok Masela, Jambaran Tiung Biru, dan Tangguh Train 3.
(wdh)