Instagram & Facebook Sudah Ajukan Izin Social Commerce
Dovana Hasiana
17 October 2023 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta -
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Isy Karim menyatakan bahwa media sosial milik Meta Platform Inc., Facebook dan Instagram tengah mengajukan izin sebagai penyelenggara social commerce.
Social commerce, sebuah istilah yang makin sering terdengar lewat hadirnya TikTok Shop berupa layanan gabungan media sosial dan e-commerce dalam satu platform — sebelum akhirnya terjadi penertiban lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Iya sedang mengajukan social commerce,” jelas Isy Karim di Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023) saat ditanyakan Facebook dan Instagram telah mengajukan izin social commerce.
Meski proposal telah masuk, pihaknya memastikan keduanya tetap tidak bisa berdagang di dalam platformnya. Sesuai dengan ketentuan tata kelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru social commerce hanya diperbolehkan untuk promosi atau beriklan.