Ombudsman Bongkar Maladministrasi Impor Bawang Putih
Dovana Hasiana
17 October 2023 15:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan setidaknya 5 dugaan praktik maladministrasi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Izin Impor (SPI) bawang putih oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Temuan tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan atas laporan yang diterima Ombudsman bahwa terdapat pelaku usaha yang tidak mendapatkan SPI hingga saat ini walaupun dokumen dan persyaratannya telah dinyatakan lengkap oleh sistem.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, 5 dugaan maladministrasi tersebut yakni pertama, pengabaian kewajiban hukum dengan dasar tidak berjalannya prosedur penerbitan dan ketentuan fiktif positif 5 (lima) hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25/2022 jo Permendag No. 20/2021.
Hal ini terjadi karena SPI dari pelapor tidak kunjung terbit, padahal, dokumen pelapor pada Februari 2023 telah dinyatakan lengkap secara sistem. Namun hingga hari ini, SPI belum juga diterbitkan.
Dugaan maladministrasi kedua adalah Dirjen Daglu diduga melampaui wewenang. Sebab, dalam keterangan yang diberikan kepada Ombudsman, Dirjen Daglu menyampaikan bahwa persetujuan impor baru akan diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjen Daglu Nomor 31 Tahun 2023 tentang Juknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Impor Bawang Putih.