"Seputar diskusi materi ya ngapain (saya) tanya-tanya ke dia," kata Almas dengan ri gan ketika ditanyakan alasan mereka mengajukan dengan perkara berbeda.
Almas mengatakan, gugatan uji materiil akhirnya dia daftarkan setelah sempat magang di salah satu kantor hukum di Solo yang kemudian juga menjadi kuasa hukumnya mendaftarkan uji materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf (q).
Diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres di perkara itu. Dalam putusannya MK mengabulkan kepala daerah dan anggota legislatif yang di bawah 40 tahun bisa maju di pilpres karena sudah berpengalaman. Hal ini akan memberikan karpet merah bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang selama ini digadang jadi bakal cawapres Prabowo tetapi terganjal syarat usia di UU Pemilu.
Dalam perkara itu empat hakim yang menolak yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo. Sementara hakim yang mengabulkan yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah dan dua orang lagi mengabulkan dengan menambahkan opini berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
(ezr)