Profil 2 Mahasiswa Gugatannya soal 'Tiket Gibran' Dikabulkan MK
Ezra Sihite
17 October 2023 14:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dua orang mahasiswa yang menggugat UU Pemilu dan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan putra pengacara Boyamin Saiman. Diketahui gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru Re A yakni nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan MK sebagian sehingga kepala daerah dan anggota DPR/DPRD bisa maju pilpres walau di bawah 40 tahun.
Sementara gugatan yang diajukan putra kedua Boyamin yakni Arkaan Wahyu Re A yakni perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 ditolak oleh MK. Almas Tsaqibbirru membenarkan bahwa Arkan merupakan adik kandungnya. Sementara dia sendiri merupakan putra sulung pendiri MAKI Boyamin Saiman.
"Ya saudara saya, adik saya (dia) anak kedua," kata Almas saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa siang (17/10/2023).
Keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum. Almas menempuh pendidikan di UNSA sementara Arkan di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Dia mengatakan, mereka saling tahu mengajukan uji materiil soal UU Pemilu tersebut tetapi soal materi mereka tidak membahasnya detail.
Dia melanjutkan, tujuan awalnya memang untuk menguji ilmu sehingga mendaftarkan gugatan. Namun ternyata gugatannya dikabulkan oleh MK.