Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah disarankan mewajibkan para eksportir untuk bisa menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di tanah air selama 6 bulan sampai 1 tahun, seperti yang sudah sukses dijalankan di Thailand.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal mengatakan pemerintah dan otoritas moneter bisa meniru langkah bank sentral Thailand yang beberapa kali melakukan revisi terhadap rezim devisa mereka.
"Tidak hanya ekspor barang, Thailand juga menerapkan rezim bebas mereka kepada ekspor jasa," jelas Fithra kepada Bloomberg Technoz, Rabu (18/1/2023).
Indonesia memang tidak seperti negara Thailand yang menerapkan rezim devisa terkendali. Di mana semua devisa hasil ekspor harus masuk ke sistem keuangan Thailand dan mengendap selama enam bulan. Kebijakan ini membuat pasokan valuta asing di pasar negara gajah putih itu lebih stabil.
Pada Maret 2021, bank sentral Thailand menaikkan batas DHE yang tidak harus direpatriasi menjadi US$ 1 juta dari sebelumnya US$ 200.000. Apabila jumlah DHE yang disimpan di atas US$ 1 juta maka valas tersebut harus direpatriasi ke baht.