Lantas hal tersebut menjadi karpet merah bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi kandidat cawapres Prabowo. Gibran selama ini terganjal syarat UU lantaran baru berusia 36 tahun. Namun putusan MK ini membuat jalan Gibran terbuka lebar. Sementara itu Partai Gerindra menyatakan pengumuman paket capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju, koalisi Prabowo itu akan dilakukan segera mengingat hari pertama pendaftaran capres tinggal dua hari lagi.
Putusan ini disorot dan menjadi kontroversi. Apalagi 4 dari 9 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berpendapat berbeda memaparkan berbagai hal tak biasa dalam proses pemutusan perkara gugatan uji materiil nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Gugatan ini diketahui diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA).
(ezr)