Ketiga, yakni HBA II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, total sulphur 0,23%, dan ash 3,90% ditetapkan senilai US$50,41/ton, yang juga turun dari bulan sebelumnya sejumlah US$57,38/ton.
Keempat, HBA III dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, total sulphur 0,24%, dan ash 3,88% ditetapkan US25,50/ton, yang juga mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya US$31,96/ton.
“Dalam membentuk HBA ini, pemerintah mengacu pada rata-rata realisasi harga jual batu bara pada dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya,” papar kementerian melalui pernyataan resmi, dikutip Selasa (17/10/2023).
Pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.
Penetapan formula HBA baru ini bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar.
(ibn/wdh)