Daftar Negara yang Dirujuk MK Buat Pintu Gibran jadi Cawapres
Fransisco Rosarians Enga Geken
17 October 2023 08:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-undang Pemilu dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara tersebut, dia meminta Pasal 169 huruf q yang mematok batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun diperluas.
Mahkamah pun memberikan pemahaman baru terhadap pasal tersebut dengan memberikan pemadanan dengan pengalaman sebagai kepala daerah. Dalam putusan tersebut, capres dan cawapres bisa berumur di bawah 40 tahun jika sudah dan sedang menjabat kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Dalam pertimbangannya, MK sempat mengutip sejumlah negara yang pernah memiliki pemimpin yaitu presiden atau perdana menteri berusia di bawah 40 tahun. Bahkan, negara-negara tersebut juga memiliki batasan usia yang lebih rendah yaitu minimal 35 tahun.
Majelis hakim menyebut beberapa nama presiden dan wakil presiden yang ketika dilantik pada periode pertamanya berusia di bawah 40 tahun. Mereka adalah Presiden Chili, Gabriel Boric Presiden yang dilantik pada usia 35 tahun; Presiden Kosovo, Vjosa Osmani Presiden Kosovo pada usia 38 tahun, Presiden Prancis, Emmanuel Macron pada usia 39 tahun.
Sedangkan pada negara dengan sistem parlementer, beberapa perdana menteri yang dilantik saat berusia di bawah 40 tahun antara lain PM Irlandia Leo Varadkar pada usia 38 tahun; PN Montenegro, Dritan Abazovic Perdana pada usia 37 tahun; PM New Zealand, dan Jacinda Ardern pada usia 37 tahun.
Beberapa bahkan di usia sangat muda seperti PM Finlandia, Sanna Marin Perdana pada usia 34 tahun; dan Kanselir Austria, Sebastian Kurz pada usia 31 tahun. Bahkan, Negara dengan sistem Monarki seperti Arab Saudi memiliki perdana menteri usia muda yaitu Pangeran Mohammed bin Salman yang diangkat pada usia 37 tahun.