Kekayaan Gibran Rakabuming Naik Rp5 M Selama jadi Wali Kota
Fransisco Rosarians Enga Geken
17 October 2023 07:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memiliki potensi menjadi calon wakil presiden salah satu koalisi partai politik pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Pintunya terbuka usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan satu dari tujuh uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Dalam putusan tersebut, MK memang tak mengabulkan pengubahan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden yang tetap dipatok 40 tahun. Akan tetapi, mahkamah menambah satu klausul yang memadankan batas usia tersebut dengan pengalaman pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Pada pemahaman baru tersebut, Gibran yang menjadi Wali Kota Solo sejak pertengahan 2020 berpeluang maju dalam kontestasi Pemilu 2024. Mahkamah menganggap para kepala daerah usia di bawah 40 tahun layak karena merupakan pejabat yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum atau elected officials.
Sebagai seorang Wali Kota, Gibran juga terikat pada kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan putra sulun Presiden Joko Widodo ini naik nyaris Rp5 miliar selama memimpin Kota Surakarta.
Gibran tercatat pertama kali menyerahkan LHKPN pada awal masa jabatannya, September 2020. Pada laman tersebut, total harta Gibran tercatat mencapai Rp21,15 miliar.