Logo Bloomberg Technoz

Keganjilan Putusan MK 'Tiket' Gibran versi Hakim Arief Hidayat

Ezra Sihite
17 October 2023 00:47

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan keanehan demi keanehan yang dia amati dalam proses putusan uji materiil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres di perkara itu. Dalam putusannya MK mengabulkan kepala daerah dan anggota legislatif yang di bawah 40 tahun bisa maju di pilpres karena sudah berpengalaman.

"Dari kelima perkara a quo saya merasakan adanya kosmologi negatif dan keganjilan pada kelima perkara a quo yang perlu saya sampaikan karena hal ini mengusik hati nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukkan sikap penuh integritas, independen dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik mana pun. Dan hanya berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasar pada ideologi Pancasila," kata hakim Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta pada Senin petang (16/10/2023).

Arief kemudian menerangkan soal keberatan dan keanehan dalam proses putusan itu saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbedanya. Arief mengatakan ada 5 gugatan atau a quo terkait hal ini dan kemudian yang dikabulkan sebagian hanya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA).

Hal-hal yang disebut sebagai keganjilan dan keanehan tersebut yakni:

Pertama, penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda.