"Tentu poin yang kita sampaikan adalah kekecewaan. Tapi prinsipnya sebagai warga negara yg baik dan peserta pemilu tentu kami menghargai putusan dari MK. Tapi seperti tadi kami punya catatan, fungsi MK sebagai negative legislator tidak berjalan justru malah membuat norma baru yang tentu saja itu akan berdampak langsung pada pemilihan umum," kata Tama dalam kesempatan yang sama.
Putusan MK akan berdampak pada hal-hal teknis pemilu padahal hari pertama pendaftaran capres-cawapres tinggal dua hari lagi. Diketahui KPU menetapkan pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Hal ini dianggap menambah kerumitan baru.
"Tentunya kami kalau dibilang menolak tentu itu kata yang lain dengan apa yang kami sampaikan. Kami mengkritisi apa yang kami pahami bahwa MK telah melampaui batas kewenangannya," kata Tama lagi.
(ezr)