Logo Bloomberg Technoz

Putusan 'Karpet Merah' Gibran, TPNGP Nilai MK Lampaui Kewenangan

Pramesti Regita Cindy
17 October 2023 01:00

Pemohon hadir saat sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemohon hadir saat sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPNGP) menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangan dengan mengabulkan kepala daerah maupun anggota legislatif bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun. Seharusnya menurut TPN, MK tak perlu menambahkan norma itu karena bukan ranahnya. Namun demikian TPN Ganjar mengatakan menghormati putusan MK tersebut.

"Kami merasa bahwa MK (harusnya) hanya berhak mengatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau enggak. Dengan itu ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK dalam pandangan kami telah melampaui kewenangannya," kata Jubir TPN Ganjar Chico Hakim di markas TPN di kawasan Jalan Cemara, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Namun kata dia yang menjadi fokus mereka pada saat ini adalah memenangkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden. Chico juga sempat menanggapi putusan MK yang akan bisa meluruskan jalan Gibran Rakabuming Raka, kader PDIP yang malah digadang menjadi salah satu bakal cawapres rival PDIP yakni Prabowo Subianto. Hal tersebut kata Chico berpulang pada Gibran, putra Presiden Jokowi itu.

"Tentunya dan kami tidak menaruh perhatian khusus atau memikirkan secara khusus apakah mas Gibran akan menjadi cawapres pada capres lain atau dia akan menolak. Walaupun putusannya sudah memuluskan jalannya apabila ia ingin menjadi cawapres daripada capres lain," lanjut dia.

Sementara Jubir TPN dari Partai Perindo Tama Satya Langkun mengatakan memang ada kekecewaan TPN atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materiil UU Pemilu tersebut.