Profil 9 Hakim MK, 4 Orang Tak Setuju Putusan Karpet Merah Gibran
Pramesti Regita Cindy
17 October 2023 08:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menggugat Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilihan Umum. Ada komposisi 9 hakim yang menjadi pemutus. Diketahui empat hakim yang menolak yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhartoyo. Sementara hakim yang mengabulkan yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah dan dua orang lagi mengabulkan dengan menambahkan opini berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
MK memperbolehkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun bisa maju ke pilpres asalkan punya pengalaman pernah terpilih oleh rakyat (elected official).
Berikut profil singkat dari kesembilan hakim MK yang telah memutuskan perkara batasan usia bagi capres dan cawapres dilansir dari laman mkri.go.id.
1. Anwar Usman
Anwar merupakan Hakim Ketua MK untuk masa bakti periode 2016-2026. Dia lahir di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 31 Desember 1956. Sebelum menjadi bagian dari MK, dirinya mengawali karier sebagai seorang guru honorer di tahun 1975.