Logo Bloomberg Technoz

Kesempatan Gibran masuk kontestasi politik nasional terbuka lebar usai ada putusan Mahkamah Konstribusi hari ini, Senin. Untuk diketahui MK memutuskan bahwa pejabat, kepala daerah atau penyelenggara negara yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan berusia di bawah 40 tahun, boleh maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Artinya Gibran punya kesempatan asal mendapat dukungan partai politik peserta pemilu.

Lebih jauh penilaian Firman terhadap Gibran — yang diisukan jadi kandidat cawapres— memang telah menyalahi sistem demokrasi di era modern. Pasalnya terdapat campur tangan lembaga tinggi yudikatif.

“Di Amerika Serikat (AS) nggak mungkin kayak gini. Ini sangat komedian sekali,” papar dia. “Ini campur tangan yudikatif untuk memuluskan keinginan nafsu Jokowi untuk kuasa.” 

Seluruh keputusan MK yang terjadi hari ini, tegas Firman, “jelas untuk kepentingan kekuasaan.”

Jikalau prosesnya demikian dan Gibran menjadi pemenang, ia percaya anak sulung Jokowi ini tidak bisa berbuat banyak. “Sangat bisa, orang dia masih planga-plongo,” ungkap dia.

(wep)

No more pages