Saldi Isra Ungkap Keanehan Proses Putusan 'Karpet Merah' Gibran
Ezra Sihite
16 October 2023 21:51
Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Saldi Isra salah satu dari 4 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berpendapat berbeda dengan pengabulan uji materiil soal usia capres-cawapres menjelaskan keanehan dalam proses musyawarah hakim. Diketahui 4 dari 9 hakim konstitusi memiliki suara berbeda atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun bisa maju asalkan pernah atau sedang menjadi pejabat yang pernah dipilih rakyat (official elected).
Hal ini antara lain membuka pintu bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres setelah digadang-gadang selama ini tetapi terganjal syarat UU. Saldi mengatakan, MK selayaknya menolak gugatan pada perkara 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Dia bahkan menilai putusan MK kali ini amat aneh.
"Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi Isra pada saat membacakan poin dissenting opinion di gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Dia mengatakan bahwa sebelumnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29-51-55/PUUXXI/2023 sejenis, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang undang untuk mengubahnya dalam hal ini DPR dan pemerintah. Dia mengatakan, putusan ini harusnya sama sehingga menutup ruang bagi MK untuk melakukan perubahan.
Namun ternyata putusan aneh ini kata dia akhirnya keluar juga.