Diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta yang membuat seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah menjadi pemimpin yang dipilih publik akan bisa mencalonkan diri menjadi capres/cawapres alias nyapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menegaskan bahwa akan segera melakukan penyusunan perubahan draft revisi aturan KPU tersebut dalam waktu dekat.
"(KPU) akan melakukan penyesuaian norma di dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, nanti kami menyusun draft perubahan atau revisi peraturan tersebut," kata Hasyim.
"Karena akan kami sampaikan kepada pemerintah dan kepada Komisi II DPR dalam waktu dekat," tutupnya.
(prc/ezr)