KPU Segera Ubah PKPU Usai MK Kabulkan Usia Bawah 40 Tahun Nyapres
Pramesti Regita Cindy
16 October 2023 21:13
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perubahan pada peraturan KPU (PKPU) soal syarat capres-cawapres. Hal ini akan dilakukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap putusan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK sebagian.
"KPU akan melakukan penyesuaian norma terhadap putusan MK tersebut," kata komisioner KPU Idham Kholik dalam konferensi pers yang diadakan di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10/2023)
Lebih lanjut Idham mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK dengan berpedoman kepada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," jelas Idham.
"Setelah melakukan kajian, KPU akan melakukan perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, karena Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan oleh hakim MK," sambungnya.