Terkait dengan kemungkinan peta capres dan cawapres berubah pascaputusan MK, Jokowi juga meminta semuanya diserahkan kembali kepada partai politik yang memilik kewenangan untuk menentukan pasangan calon.
"Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres cawapres," kata Jokowi menegaskan.
Gibran Rakabuming mendapatkan lampu hijau menjadi capres atau cawapres usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pada Amar putusan, mahkamah setuju Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, mahkamah menambahkan klausul sehingga menjadi pemaknaan baru pada pasal tersebut.
"Berusia paling rendah 40 tahun; atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
(ain)