Logo Bloomberg Technoz

Alasan MK Restui Kepala Daerah Jadi Capres Cawapres

Fransisco Rosarians Enga Geken
16 October 2023 18:10

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan dua orang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Arkan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru. Padahal, sebelumnya, mahkamah lebih dulu menggugurkan gugatan sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra.

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah menilai, uji materi mahasiswa UNSA berbeda dengan tiga partai politik. Putusan mahkamah terhadap gugatan pada perkara 90/PUU-XXI/2023 tersebut menggugurkan tiga perkara yang dibacakan tadi pagi hari nomor 29/PUU-XXI/2023; 51/PUU-XXI/2023; dan 55/PUU-XXI/2023.

"Putusan a quo [90/PUU-XXI/2023] serta merta mengesampingkan putusan sebelumnya," kata Guntur dalam persidangan, Senin (16/10/2023). "Sejalan dengan asas lex posterior derogat legi priori."

Para mahasiswa UNSA dalam gugatannya meminta MK memberikan keadilan bagi para kepala daerah berusia di bawah 30 tahun untuk tetap punya kesempatan maju ke Pilpres. Sedangkan PSI langsung meminta pengubahan batas usia pada Pasal 169 huruf q dari 40 menjadi 35 tahun.

Pada perkara PSI, MK menilai tak bisa menemukan batasan usia yang pasti dan wajar dalam proses pencalonan capres-cawapres. Jika mengabulkan PSI, MK pun tetap diskriminatif terhadap tokoh-tokoh muda yang berusia di bawah 35 tahun. Hal ini membuat MK menolak permohonan untuk mengubah atau menentukan batas minimal usia yang pas untuk seseorang maju dalam kontestasi Pilpres.