Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, putusan ini justru membuka peluang kepada seluruh kepala daerah yang sedang menjabat atau mantan kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada untuk bisa menjadi maju dan menempati posisi sebagai orang nomor 1 dan 2 di Indonesia. 

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian,” ujarnya.  

“Atas putusan itu kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan MK bersifat final dan tentunya langsung dilaksanakan,” lanjutnya. 

Perlu diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Arkan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru.

Dalam materi gugatan keduanya menilai banyak kepala daerah yang berprestasi dan memiliki kinerja positif namun tak bisa maju menjadi capres dan cawapres hanya karena terjegal batas usia.

Keduanya menilai pasal batas usia bertentangan dengan UUD 1945 karena menetapkan batas minimal seseorang untuk maju sebagai capres-cawapres adalah berusia 40 tahun. Padahal, menurut mereka, banyak kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang memiliki kinerja baik dan cocok menjadi pemimpin negara.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).

Pada amar putusan, mahkamah setuju Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, mahkamah menambahkan klausul sehingga menjadi pemaknaan baru pada pasal tersebut.

"Berusia paling rendah 40 tahun; atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkumpul. (Dok: Instagram/@prabowo)

Sebelumnya,  Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga tergabung dalam KIM menyatakan putusan MK menunjukkan lembaga ini konsisten menjaga marwah dan integritasnya, baik secara konstitusional dan profesional. Pernyataan yang masih berbasisnya putusan MK menolak gugatan permohonan batas usia.

Namun pada Senin sore, MK membacakan putusan gugatan serupa tapi tak sama dari dua mahasiswa Universitas Surakarta mengabulkan sebagian gugatan. Bahwa kepala daerah sebagai jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau elected official. Sehingga mereka dianggap layak untuk menjadi peserta pemilu presiden dan wakil presiden, Mahkamah menilai.

(mfd/wep)

No more pages