Gibran Bisa Jadi Cawapres, KIM Kumpul Bahas Putusan MK
Dovana Hasiana
16 October 2023 17:36
Bloomberg Technoz, Jakarta — Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan berkumpul untuk membicarakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dibacakan pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Adapun MK telah memutuskan bahwa pejabat, kepala daerah atau penyelenggara negara yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan berusia di bawah 40 tahun, diperbolehkan maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
“Tadi disampaikan, Senin atau Selasa akan dibicarakan, sehingga akan diambil keputusan dengan partai-partai atau ketua umum partai di KIM,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dasco kemudian menanggapi rumor bahwa KIM akan menggaet putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, hingga saat ini KIM masih dalam tahapan membahas sosok yang akan mendampingi Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo.
Dasco menepis isu yang menyatakan bahwa hasil putusan MK hanya akan memperbesar peluang Gibran sebagai calon wakil presiden.