Sore ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi yang meloloskan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan dua orang mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Arkan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru.
Pada Amar putusan, MK setuju Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, mahkamah menambahkan klausul sehingga menjadi pemaknaan baru pada pasal tersebut.
"Berusia paling rendah 40 tahun; atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga kebetulan merupakan saudara ipar Presiden Joko Widodo.
Dengan bahasa lebih ringkas, keputusan MK itu memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi, yang selama beberapa waktu belakangan disebut-sebut akan diajukan sebagai pendamping alias bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto, bacapres dari Koalisi Indonesia Maju.
Karpet merah bagi Gibran itu membuat konstelasi perpolitikan semakin dinamis dengan semakin dekatnya masa pendaftaran pasangan capres-cawapres mulai 18 Oktober nanti.
(rui)