MK Kabulkan Gugatan Usia, Gibran Berpeluang Jadi Capres/Cawapres
Fransisco Rosarians Enga Geken
16 October 2023 16:34
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan dua orang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Arkan Wahyu dan Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatan tersebut, keduanya menilai banyak kepala daerah yang berprestasi dan memiliki kinerja positif namun tak bisa maju menjadi capres dan cawapres hanya karena terjegal batas usia.
Dalam perkara ini, keduanya menilai pasal batas usia bertentangan dengan UUD 1945 karena menetapkan batas minimal seseorang bisa maju sebagai capres-cawapres adalah berusia 40 tahun. Padahal, menurut mereka, banyak kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang memiliki kinerja baik dan cocok menjadi pemimpin negara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).
Pada Amar putusan, mahkamah setuju Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, mahkamah menambahkan klausul sehingga menjadi pemaknaan baru pada pasal tersebut.
"Berusia paling rendah 40 tahun; atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar