Logo Bloomberg Technoz

Belum Bayar Biaya Pencatatan Saham, BEI Suspensi 43 Emiten

Tara Marchelin
17 February 2023 13:47

Bursa Efek Indonesia, Papan Perdagangan IHSG (Dimas Ardian/Bloomberg)
Bursa Efek Indonesia, Papan Perdagangan IHSG (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sanksi penghentian sementara perdagangan efek kepada 43 emiten karena belum membayar denda dan pokok biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF) 2023. Suspensi mulai diberlakukan sejak sesi 1 perdagangan Kamis (16/2/2023).

Berdasarkan pengumuman otoritas bursa,  sanksi suspensi dilakukan kepada daftar emiten berikut di pasar reguler dan pasar tunai. Menurut Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, ke-43 emiten tersebut adalah:

43 Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh pokok dan denda ALF 2023. (Dok. IDX)

Berdasarkan ketentuan Bursa, emiten diwajibkan membayar biaya pencatatan saham tahunan di muka untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh otoritas di rekening bank paling lambat hari bursa terakhir bulan Januari.

“Mengacu pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15  hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa,” tulis BEI.