Logo Bloomberg Technoz

MK Tolak Gugatan UU Pemilu PSI, Peluang Gibran Cawapres Ditutup

Pramesti Regita Cindy
16 October 2023 13:00

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Humas DPRD Kota Surakarta)
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Humas DPRD Kota Surakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peluang putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 tertutup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Pasal ini dianggap menjegal wali kota Solo tersebut karena mematok batas usia minimum capres dan cawapres di 40 tahun. Gibran saat ini berusia 36 tahun. 

Secara beruntun, MK yang dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, membacakan gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra.

"Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).

MK awalnya menggugurkan uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, PSI meminta MK langsung mengubah batas usia pada Pasal 169 huruf q dari 40 menjadi 35 tahun.

Hakim MK Saldi Isra pun mengatakan, mahkamah tak bisa menemukan batasan usia yang pasti dan wajar dalam proses pencalonan capres-cawapres. Jika mengabulkan PSI, MK pun tetap diskriminatif terhadap tokoh-tokoh muda yang berusia di bawah 35 tahun. Hal ini membuat MK menolak permohonan PSI.