Gugatan kedua Pasal 169 huruf q diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Berbeda dengan PSI, mereka meminta hakim menambah klausul 'atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.'
Dua Kader Partai Gerindra yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa juga menggugat pasal batas usia tersebut dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. Mereka mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Partai Gerindra dan Partai Garuda sendiri adalah rekanan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pemilu 2024. Koalisi ini mengusung Menteri Pertahanan dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres. Hingga saat ini, koalisi tersebut belum memiliki nama cawapres.
Belakangan KIM dikabarkan getol menggaet putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Keinginan mereka memperteguh sebagai koalisi penerus pemerintahan Jokowi akan lancar jika MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
MK memang sudah berulang kali menolak melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang batas atas dan batas bawah usia calon sejumlah penyelenggara negara; baik kepala daerah hingga lembaga negara. Lembaga ini menilai batas usia adalah open legal policy yang pengubahannya cukup dengan mengajukan usul revisi pada pemerintah atau DPR, para pembentuk UU.
Akan tetapi, di bawah kepemimpinan Anwar Usman, MK kerap mengeluarkan putusan mengejutkan yang nampak mendukung pemerintahan Jokowi. Kali ini, MK bisa saja memberikan jalan bagi keponakan Anwar yaitu Gibran menjadi cawapres.
Hal ini merujuk pada putusan Anwar cs saat mengabulkan batas usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam gugatan tersebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai UU KPK baru melanggar hak karena menaikan batas usia minimal dari 40 menjadi 50 tahun.
MK pun tak mengabulkan permintaan Ghufron untuk menurunkan kembali batas usia ke 40 tahun. Akan tetapi, lembaga penjaga marwah konstitusi tersebut justru menambah klausul baru dengan menyematkan, 'atau berpengalaman menjadi pimpinan KPK."
Sehingga, meski petisi PSI ditolak, MK masih berpeluang memberikan jalan bagi Gibran, jika pengadilan mengabulkan uji materi yang diajukan Partai Gerindra dan partai Garda.
(prc/frg)