Logo Bloomberg Technoz

MK Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres Cawapres Tetap 40 tahun

Pramesti Regita Cindy
16 October 2023 11:55

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum. 

Dalam perkara tersebut, PSI meminta MK mengubah klausul batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan menurunkannya dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Partai tersebut menilai, pasal yang berlaku saat ini diskriminatif terhadap politikus usia muda yang dinilai memiliki kualitas menjadi capres atau pun cawapres. 

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Putusan hari ini menjadi perhatian publik karena putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang secara umur belum memenuhi syarat, sedang digadang-gadang menjadi salah satu calon wakil presiden. Putusan MK ini juga diambil hanya selang tiga hari menjelang dibukanya pendaftaran calon presiden dan wakilnya untuk Pemilu tahun depan. 

Pada sidang ini, MK akan membacakan total putusan tujuh uji materi terhadap UU Pemilu. Tiga di antaranya menggugat Pasal 169 huruf q yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". 

Gugatan pertama terhadap Pasal 169 huruf q dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Gugatan yang diajukan awal Maret 2023 tersebut meminta hakim mengubah batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. 

"Menurunkan ke 35 tahun tentu dapat dinilai merupakan bentuk diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun," kata Hakim MK Saldi Isra. Namun, katanya, MK juga tak bisa menemukan batas usia minimum yang wajar karena aturan tersebut akan berpotensi terus berubah di kemudian hari.

Selain itu, MK juga tak bisa menghapus klausul tersebut karena akan menimbulkan kebingungan dan maraknya uji materi pada aturan yang tak memiliki batasan tersebut.

"[Batas usia capres-cawapres] Sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya [DPR dan Pemerintah]," kata Saldi.