Logo Bloomberg Technoz

Dari kegiatan tersebut, KPK sudah mengkonfirmasi telah menyita sejumlah dokumen, berkas, dan alat elektronik yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat eselon I dan II Kementan yang harus menyetor dana wajib US$4.000-10.000 per bulan.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai Rp30 miliar dan beberapa kendaraan mewah. Mereka juga menyita 12 senjata api laras pendek yang kemudian barang bukti dan kasus kepemilikannya diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan SYL sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus pemerasan, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, SYL disebut memerintahkan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan dana saweran wajib dari para pejabat Kementan. KPK memperkirakan, ketiganya telah mengumpulkan dana sekurangnya Rp13,9 miliar.

(prc/frg)

No more pages