Logo Bloomberg Technoz

Dia mengatakan, PDIP konsisten mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Menurut dia, Ganjar menjadi wujud kaderisasi dan sistem merit pada tubuh PDIP dalam memilih calon pemimpin. 

Abdullah mengklaim, PDIP tak pernah mengusung calon pemimpin yang tiba-tiba muncul. Ganjar dan Jokowi adalah bukti partai tersebut mengusung calon yang telah memiliki rekam jejak dan kiprah sebagai kepala daerah dan anggota DPR sebelum maju sebagai capres.

"Tidak ada jalan instan bagi setiap kader PDI Perjuangan dalam menugaskannya pada jabatan jabatan politik. Semua dijalani dari bawah," kata Abdullah.

Kritik Abdullah ini sebenarnya tak konsisten. PDIP tercatat mengusung Gibran dalam Pilkada Kota Solo yang digelar pada pertengahan 2020. Partai tersebut tetap mengusung Gibran yang sebenarnya baru menjadi kader pada September 2019. Mereka justru mencoret nama kader-kader senior PDIP lainnya di wilayah tersebut.

Meski demikian, pernyataan Abdullah ini kental diarahkan pada rencana putusan MK terhadap batas usia capres-cawapres. Berbekal putusan ini, Gibran kabarnya berpeluang sangat besar menjadi cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto. Hal ini nampak dalam peryataan Abdullah soal karpet merah untuk anak penguasa.

Dia mengatakan, para kader seharusnya belajar dari Megawati yang sebenarnya punya kekuasaan untuk memilih anaknya maju dalam kontestasi politik tinggi. Hal ini merujuk potensi PDIP dengan kekuatan lebih dari 20 persen kursi DPR untuk mengusung sendiri nama capres yaitu Puan Maharani. Akan tetapi justru memilih Ganjar Pranowo.

"titik awal keberangkatannya harus bersih dari seluruh beban etis- dan asas kepatutan, apalagi terlibat dalam utak atik konstitusi demi kursi kekuasaan," kata Abdullah.

MK akhirnya membacakan putusan terhadap tujuh uji materi UU Pemilu. Tiga di antaranya menggugat Pasal 169 huru q yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". 

Gugatan pertama berasal dari PSI yang meminta MK menurunkan batas usia minimal dari 40 menjadi 35 tahun. Sedangkan dua gugatan lainnya berasal dari Partai Gerindra dan Partai Garda -- anggota KIM-- yang meminta MK menambahkan klausul capres dan cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah atau penyelenggara negara.

(frg)

No more pages