Dua Kader Partai Gerindra yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa juga menggugat pasal batas usia tersebut dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. Mereka mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Partai Gerindra dan Partai Garuda sendiri adalah rekanan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pemilu 2024. Koalisi ini mengusung Menteri Pertahanan dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres. Hingga saat ini, koalisi tersebut belum memiliki nama cawapres.
Belakangan KIM dikabarkan getol menggaet putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Keinginan mereka memperteguh sebagai koalisi penerus pemerintahan Jokowi akan lancar jika MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Pihak-pihak lain yang diketahui mengajukan gugatan uji materi ini antara lain Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta melalui perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 pada tanggal 4 Agustus 2023. Ada juga Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dalam perkara nomor 93/PUU-XXI/202 . Kemudian Riko Andi Sinaga sebagai perseorangan warga negara dalam perkara nomor 96/PUU-XXI/202 di tanggal 7 Agustus 2023.
MK bahkan pernah menolak tujuh gugatan terkait batas usia di antaranya persyaratan hakim dan gubernur dengan alasan perkara tersebut menyangkut terhadap open legal policy bukan dari bagian kosntitusional sehingga harus diserahkan kepada pembentuk undang undang dalam hal ini revisi UU lewat DPR.
Meski demikian, MK baru saja mengabulkan batas usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam gugatan tersebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai UU KPK baru melanggar hak karena menaikan batas usia minimal dari 40 menjadi 50 tahun.
MK pun tak mengabulkan permintaan Ghufron untuk menurunkan kembali batas usia ke 40 tahun. Akan tetapi, lembaga penjaga marwah konstitusi tersebut justru menambah klausul baru dengan menyematkan, 'atau berpengalaman menjadi pimpinan KPK."
(frg)