Logo Bloomberg Technoz

MK Siap Ketok Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pagi Ini

Pramesti Regita Cindy
16 October 2023 06:45

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (IG Prabowo)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (IG Prabowo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sejumlah uji materi atau gugatan terhadap Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Beberapa di antaranya adalah gugatan terhadap Pasal 169 huru q yang mengatur tentang batas usia minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis mahkamah dalam laman resminya. 

Sembilan hakim konstitusi akan menentukan sikap terhadap permohonan untuk mengubah pasal yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". Sejumlah penggugat meminta batas usianya diturunkan menjadi 30-35 tahun. Beberapa lainnya sekadar meminta MK menambahkan klausul 'berpengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.'

Gugatan pertama terhadap Pasal 169 huruf q dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Gugatan yang diajukan awal Maret 2023 tersebut meminta hakim mengubah batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. 

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika juga menggugat pasal yang sama dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Berbeda dengan PSI, mereka meminta hakim menambah klausul 'atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.'