UMP 2024 Dipastikan Naik di Tahun Ketika Pemilu Digelar
News
15 October 2023 22:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja memberi isyarat Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik tahun depan, tahun ketika Pemilihan Umum digelar.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam pernyataannya di Gedung Vokasi Kemenaker, Minggu (15/10/2023), menjawab pertanyaan awak media. "Tentunya [UMP 2024 naik]. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar, seperti dilansir dari Bloomberg News.
Perincian kisaran kenaikan tidak diungkapkan karena proses penghitungan masih berjalan sampai saat ini.
Kalangan buruh sebelumnya meminta kenaikan UMP antara 10%-15%. Angka kenaikan itu berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup layak, inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan status Indonesia saat ini sebagai negara berpendapatan menengah atas.
Pemerintah sebelumnya juga telah memutuskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) antara 8%-12% tahun depan.