Pihak yang mengajukan perubahan atas UU tersebut yakni Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan meminta penambahan frasa, "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah".
Ada pula Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa yang keduanya merupakan kader Partai Gerindra yang mengajukkan uji materi dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang sama dengan partai Garuda yakni penambahan frasa.
Pihak-pihak lain yang diketahui mengajukan gugatan uji materi ini antara lain Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta melalui perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 pada tanggal 4 Agustus 2023. Ada juga Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dalam perkara nomor 93/PUU-XXI/202 . Kemudian Riko Andi Sinaga sebagai perseorangan warga negara dalam perkara nomor 96/PUU-XXI/202 di tanggal 7 Agustus 2023.
MK bahkan pernah menolak tujuh gugatan terkait batas usia di antaranya persyaratan hakim dan gubernur dengan alasan perkara tersebut menyangkut terhadap open legal policy bukan dari bagian kosntitusional sehingga harus diserahkan kepada pembentuk undang undang dalam hal ini revisi UU lewat DPR.
Meski sebelumnya dikatakan dibatalkan, tetapi nyatanya MK tetap melanjutkan perkara tersebut. Bahkan pada tanggal 1 Agustus 2023 Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman menyampaikan bahwa terkait pengujian UU ini, DPR akan menyerahkan persoalan tersebut kepada MK.
Lalu pada tanggal 13 September 2023, pemohon meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi 30 tahun. Permintaan ini dilayangkan lantaran berkaca pada syarat usia minimal kepala daerah yaitu 30 tahun dan dianggap telah layak memimpin. Bahkan Kuasa hukum pemohon perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 menyebutkan kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seorang pemimpin.
Sementara pada tanggal 2 Oktober 2023, MK mengabulkan satu penarikan permohonan pengujian materi ini. Permohonan yang ditarik adalah yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu yang terdaftar dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023.
Atas serangkaian panjang gugatan tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan paman Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, mengatakan bahwa dalam waktu segera akan segera memutuskan putusan atas batasan usia capres-cawapres ini. "Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat," katanya saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Hingga pada tanggal 10 Agustus 2023, MK dalam halaman resminya mkri.id, mengumumkan jadwal sidang putusan atas perkara tersebut pada Senin, 16 Agustus 2023. Lebih lanjut agenda putusan tersebut akan dilaksanakan di Gedung MKRI-1 lantai 2, Jakarta.
Adapun perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian putusn nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; nomor perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; nomor perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Juga permohonan dengan nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda untuk agenda pengucapan putusan.
(ezr)