Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Pramesti Regita Cindy
15 October 2023 07:20

Ilustrasi surat suara pemilu. (Andri Tambunan/Bloomberg)
Ilustrasi surat suara pemilu. (Andri Tambunan/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan soal gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) atas pengujian Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin besok, (16/10/2023). 

Dalam putusan ini MK akan menjadi sorotan apalagi bila gugatan tersebut dikabulkan. Bila dikabulkan maka peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi itu, akan terbuka sebagai salah satu bakal calon wakil presiden (cawapres).

Pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". Namun menjelang Pemilu 2024 sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK mengubah batasan dari minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Bagaimana kronologi gugatan uji materiil usia capres-cawapres tersebut?

Pada 9 Maret 2023 didaftarkanlah uji materi pasal 169 undang-undang pemilu tersebut. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, dimana PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.